1
Syarat Lepas Kunci:
Penyewa Berkewajiban:
Menyerahkan Foto Copy KTP Suani Istri, Kartu Keluarga, PBB, Rekening Listrik
Membayar lunas pada saat serah terima kendaraan
Memberitahu 2 jam sebelum masa sewa berakhir, apabila diperpanjang
Membayar denda sebesar Rp. 50.000,-/jam, apabila kendaraan terlambat dikembalikan
Mengembalikan BBM seperti semula pada saat serah terima kendaraan
Membatalkan secara sepihak, maka uang deposit yang telah dibayar akan hangus tanpa terkecuali
Membayar biaya cuci kendaraan, jika mobil terlalu kotor
Penyewa Dilarang:
Memindah tangan kendaraan kepada pihak lain seperti disewakan, digadai/dijaminkan apalagi dijual
Mempergunakan kendaraan untuk tindak kejahatan atau membawa barang terlarang seperti senjata api/tajam, narkoba, miras dan sejenisnya yang melanggar hukum di wilayah Republik Indonesia, dan melepaskan pidana PIHAK PERTAMA terhadap hal tersebut.
Merubah RUTE tanpa konfirmasi
Pelanggaran TILANG ELEKTRONIK (ETLE) akan dibebankan kepada penyewa
Penyewa Bertanggung Jawab:
Mengganti STNK atau kendaraan yang hilang, setelah dinyatakan oleh pihak yang berwenang
Mengganti sepenuhnya kendaraan yang rusak hingga kendaraan kembali utuh seperti semula, baik itu kerusakan kecil tergores dan lecet ataupun kerusakan besar karena kecelakaan
Membayar uang sewa selama kendaraan dalam masa perbaikan di bengkel
Membayar biaya pengembalian kendaraan dari pihak lain termasuk jasa kuasa hukum dan lain-lain yang besarnya disesauikan dengan kebutuhan
Membersihkan pemilik kendaraan dari segala tuntutan kerugian dan tuntutan hukum yang terkait dengan pihak lain
Jika dalam1x24 jam dari habisnya masa kontrak, mobil belum dikembalikan dan pihak kedua tidak bisa dihubungi, maka pihak kedua bersedia jika dilaporkan ke pihak yang berwajib